beranda

Rabu, 13 November 2013

Kiat - Kiat Mempersiakan Skripsi


Assalamualaikum wr wb

Dalam kesempatan tulisan ini saya akan sharing tentang  bagaimana kiat-kiat mempersiapkan skripsi menurut  versi saya sendiri. Kalau berbicara skripsi mungkin yang ada dipikiran kita pasti sulit, ribet, penuh tekanan dan dll. Semua itu sebernarnya hanya mainsheet jelek kita saja, sebernya skripsi itu tidak seburuk yang kita pikirkan, menurut saya musuh terberat kita adalah diri sendiri melawan rasa malas untuk mengerjakan skripsi, karena kalau sudah penyakit itu muncul maka proses pengerjaanya akan tertunda bukan karena kita tidak bisa melainkan karena kita malas, hal ini yang paling berat bagi seorang mahasiswa untuk cepat menyelesesaikan skripsinya, atau mereka yang sudah bekerja tidak sempat mengerjakan skripsi dengan alasan bekerja. Semua itu hanya keinginan nafsu kita yang akan menjadi penghalang untuk tidak menyelesaikan skripsi tepat waktu, Pahami latar belakang atau alasan anda memilih judul skripsi. kebanyakan penguji sidang pasti menanyakan ini. Tiga dari tiga penguji (maksudnya semuanya) menanyakan pertanyaan ini pada saya waktu sidang PI kemarin. Karena  saya sudah mengerti,jadi biasa aja. Buat setiap alasan anda logis atau mempunyai referensi, kalau perlu tunjukan referensi atau bukti logis lainya. Betul sekali, skripsi itu seperti karya ilmiah. Kemukakan pedapat anda dengan urut dan logis. Jangan membuat penguji sidang skripsi anda mengerutkan jidat sambil melihat pandangan aneh ke anda.
           
        Lalu, bagaimana hal-hal diatas tadi yang saya sebutkan bisa dhandle? Bisa bekerja tapi skripsi tepat waktu dan melawan rasa mala itu untuk mengerjakan skripsi. Menurut pendapat saya kita harus mempunyai prioritas dalam mentargetkan sesuatu, sebagai contoh kalau kita sedang bekerja dan sedang menyelesaikan skripsi, yang harus didahulukan adalah jika ingin selese skripsi harus focus dengan skripsi dengan cara mengerjakan setiap langkah-langkah yang diberitahukan oleh Dosen Pembimbing. memang nantinya kerjaan kantor akan tidak terselesaikan tetapi itu pilihan agar kita dapat menyelesaikan skripsi dengan tapat waktu dan tidak berlama-lama, harus ada salah satu yang didahulukan kepentinganya dalam mengerjakan. Lalu bagaimana dengan rasa malas, memang melawan malas ini agak sulit, menurut saya jurus yang paling jitu melawan malas ini adalah kita selalu ingat saja akan orangtua yang sudah susah payah membiayai kita kuliah dan pikirkan kita harus membahagaiakan orangtua kita, insyaalah akan hilang rasa malas itu karena rasa malas itu hanya pikiran otak kita saja, bila kita memikirkan hal yang baik maka pikiran rasa malas itu akan hilang.  Pastinya selalu dengarkan apa yangdiarahakan oleh Dosen kita.
sekian persiapan sidang skripsi yang bisa saya sampaikan mungkin ini bisa membantu teman-teman dan untuk saya sendiri untuk menghadapi sidang skripsi supaya lancar di semester depan (amin ya allah). dan apabila ada kesalahan penyampain dan kekurangan dalam informasi mohon dimaafkan, 

wassalamualaikum wr wb

PENGERTIAN PT (PERSEROAN TERBATAS) DAN PROSES PENDIRIAN



            Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan
tanpa perlu membubarkan perusahaan.  

            Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan
yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut

Dalam pengelolaan organisasinya, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. memiliki sebuah Dewan Komisaris yang terdiri dari 1 (satu) ketua dan 4 (empat) anggota serta sebuah Dewan Direksi yang beranggotakan 1 (satu) orang Presiden Direktur atau CEO dan 4 (empat) orang anggota Dewan Direksi lainnya yang memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda seperti Direktur Sumber Daya dan Bisnis Pendukung/CIO, Direktur Bisnis Jaringan Telekomunikasi, Direktur Bisnis dan Jasa Telekomunikasi, dan Direktur Keuangan/CFO.

            Sebagai sebuah holding company, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. memiliki beberapa buah anak perusahaan terafiliasi seperti PT Telekomunikasi Selular Indonesia yang bergerak sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak selular, PT Indonusa Telemedia yang menangani bisnis multimedia penyiaran dan Internet dengan nama produk TELKOMVision dan PT Infomedia Nusantara yang mengelola bisnis penerbitan Buku Petunjuk Telepon dan Call Center. Selain anak perusahaan tadi, dalam menjalankan operasi perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. telah mengelompokan unit-unit yang ada dalam organisasi ke dalam bentuk Divisi, Center dan Yayasan.

Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola perseroan yang baik.
minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing – masing
Direksi – menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan  sesuai dengan maksud tujuan perseroan. Komisaris sebagai pengawas atas kebijakanperseroan RUPS-Rapat umum pemegang saham


Syarat Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  • Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme Pendirian PT . Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.  Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Organisasi Perusahaan adalah suatu organisasi yang mempunyai tujuan mencari profit. Organisasi perusahaan dapat dibagi menjadi tiga bentuk yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan firma dan perseroan terbatas. Disetiap perusahaan memiliki ciri khas atau tipe nya masing – masing. Kesuksesan sebuah perusahaan tergantung kepada leader / pemimpin perusahaan itu cara kepemimpinannya serta charisma yang dimiliki. dan juga kerja sama yang ada diperusahaan tersebut. Pemimpin harus sering berkomunikasi serta menyatukan visi dan misi kepada karyawannya atau staffnya agar tidak terjadi miss communication yang berdampak buruk untuk perusahaan tersebut. Seorang pemimpin yang baik juga sebaiknya mampu menampung berbagai bentuk saran dan kritik yang diungkapkan bawahan supaya perusahaan tersebut menjadi lebih baik.

Setiap organisasi memiliki karakteristik, keuntungan, dan kerugiannya masing-masing. Misalnya kita akan membuat suatu bisnis, pasti kita akan memikirkan bagaimana unit usaha itu dapat berkembang dan menghasilkan keuntungan yang besar dan meminimalisir kerugiannya. Selain itu dalam unit usaha atau organisasi  kita juga harus membuat suatu struktur organisasi yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada agar pencapaian tujuan usaha yang kita buat akan lebih terarah. Dengan struktur organisasi yang jelas yang baik maka akan diketahui sampai mana wewenang dan tanggungjawab yang dimiliki oleh seseorang dalam menjalankan tugasnya.

Struktur Organisasi PT.TELKOM
 

Berikut ini susunan lengkap direksi baru PT Telekomunikasi Indonesia:
  • Direktur Utama: Arief Yahya (CEO),
  • Direktur Keuangan: Honesti Basyir
  • Direktur Enterprise and Whole Sale: M Awaludin
  • Direktur Human Capital and General Affair: Priyantono Rudito
  • Direktur Information and Technology: Indra Utoyo
  • Direktur Compliance and Risk Management: Ririek Adriansyah
  • Direktur Network and Solution: Rizkan Chandra
  • Direktur Konsumer: Sukardi Silalahi
  •  
Berikut adalah susuan komisaris baru PT Telekomunikasi Indonesia:
  • Komisaris Utama: Jusman Syafii Djamal
  • Komisaris Independen: Firano Nasution
  • Komisaris Independen: Johnny Swandi Sjam
  • Komisaris: Hadiyanto
  • Komisaris: Parikesit Suprapto

Unit Bisnis TELKOM

Unit-unit Bisnis TELKOM terdiri dari Divisi, Centre, Yayasan dan Anak perusahaan, sebagai berikut :
Divisi Multimedia(DMM):
·         MM SAE(servis Assurane Enteriprise)
·         MM Service Assurance Consumer
Carrier & Interconnection Service Center
Enterprise Service Center
Customer Service Wilayah Jawa Barat
Customer Service Wilayah Kalimantan
Carrier Development Support Center
Management Consulting Center
I/S Center
SME Development Center
Divisi Infratel (Infrastruktur Telekomunikasi) :
·        Infratel Assurance Center Datin Center
·        Infratel Assurance center service Operation Center
·        Infratel Assurance centersurveilence & help desk
·        Infratel Assurance center POTS
·        Infratel Regional Assurance Center
·        Infratel Assurance Center Speedy Technical Support


Yayasan-Yayasan :
Adapun yayasan yang dimiliki PT. TELKOM yaitu :
1. Dana Pensiun (Dapentel)
2. Yayasan Pendidikan PT. TELKOM Indonesia, Tbk.
3. Yayasan Kesehatan
4. Yayasan Sandhykara Putra TELKOM (YSPT)

Anak Perusahaan :

Kepemilikan > 50%
PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) : Telekomunikasi (Selular GSM) (baru)
PT Dayamitra Telekomunikasi (Dayamitra) : Telekomunikasi (KSO-VI Kalimantan)
PT Infomedia Nusantara (Infomedia) : Layanan Informasi (baru)
PT Telekomunikasi Selular Raya (Telesera) : Telekomunikasi (Selular AMPS)
PT Pro Infokom Indonesia (PII) : B2B (e-Government)
PT Graha Sarana Duta (GSD) : Properti, Konstruksi dan Jasa

 Kepemilikan 20% - 50%
PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) : Transponder Satelit dan Komunikasi
PT Multimedia Nusantara (Metra) : Multimedia
PT Citra Sari Makmur (CSM) : VSAT
PT Menara Jakarta : Multimedia
PT Metro Selular Indonesia ( Metrosel) : Telekomunikasi (Selular AMPS)
PT Mobile Selular Indonesia (Mobisel) : Telekomunikasi (Selular NMT-450)
PT Napsindo Primatel Internasional (Napsindo) : Network Access Point
PT Patra Telekomunikasi Indonesia (Patrakom) : Layanan Satelit Komunikasi Industri Perminyakan
PT Pramindo Ikat Nusantara : Telekomunikasi (KSO-1 Sumatera)

 
Kepemilikan < 20%
PT Batam Bintan Telekomunikasi (Babintel) : Telekomunikasi (Pulau di Batam & Bintan)
PT Komunikasi Selular Indonesia (Komselindo) : Telekomunikasi (Selular AMPS)
PT Medianusa PTE, Ltd : Agen Penjualan Buku Petunjuk Telepon (BPT)
PT Pembangunan Telekomunikasi Indonesia (Bangtelindo) : Konstruksi & Konsultasi Fas.Tel.



Referensi
PT.TELKOM INDONESIA OFFICE