Perseroan
Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan
tanpa perlu membubarkan
perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan
yang
diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut
Dalam
pengelolaan organisasinya, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. memiliki sebuah
Dewan Komisaris yang terdiri dari 1 (satu) ketua dan 4 (empat) anggota serta
sebuah Dewan Direksi yang beranggotakan 1 (satu) orang Presiden Direktur atau
CEO dan 4 (empat) orang anggota Dewan Direksi lainnya yang memiliki fungsi dan
tanggung jawab yang berbeda seperti Direktur Sumber Daya dan Bisnis
Pendukung/CIO, Direktur Bisnis Jaringan Telekomunikasi, Direktur Bisnis dan
Jasa Telekomunikasi, dan Direktur Keuangan/CFO.
Sebagai sebuah holding company, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. memiliki beberapa buah anak perusahaan terafiliasi seperti PT Telekomunikasi Selular Indonesia yang bergerak sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak selular, PT Indonusa Telemedia yang menangani bisnis multimedia penyiaran dan Internet dengan nama produk TELKOMVision dan PT Infomedia Nusantara yang mengelola bisnis penerbitan Buku Petunjuk Telepon dan Call Center. Selain anak perusahaan tadi, dalam menjalankan operasi perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. telah mengelompokan unit-unit yang ada dalam organisasi ke dalam bentuk Divisi, Center dan Yayasan.
Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang
atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD namun
aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan
demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru
yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus
didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan
azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya
dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata kelola
perseroan yang baik.
minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing – masing
Direksi – menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud tujuan perseroan. Komisaris sebagai pengawas atas kebijakanperseroan RUPS-Rapat umum pemegang saham
minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing – masing
Direksi – menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud tujuan perseroan. Komisaris sebagai pengawas atas kebijakanperseroan RUPS-Rapat umum pemegang saham
Syarat
Pendirian PT
Syarat
umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap disurvei
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme
Pendirian PT . Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (
akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan terbatas, modal,
bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk
mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU
No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai
UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi
didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU
No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan
tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun
1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang
bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. Setelah tahap tersebut dilalui maka
perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya
sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan
perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam
akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas
juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar.
Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang
pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam
perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Organisasi Perusahaan adalah suatu organisasi yang mempunyai
tujuan mencari profit. Organisasi perusahaan dapat dibagi menjadi tiga bentuk
yaitu perusahaan perseorangan, perusahaan firma dan perseroan terbatas.
Disetiap perusahaan memiliki ciri khas atau tipe nya masing – masing. Kesuksesan
sebuah perusahaan tergantung kepada leader / pemimpin perusahaan itu cara
kepemimpinannya serta charisma yang dimiliki. dan juga kerja sama yang ada
diperusahaan tersebut. Pemimpin harus sering berkomunikasi serta menyatukan
visi dan misi kepada karyawannya atau staffnya agar tidak terjadi miss
communication yang berdampak buruk untuk perusahaan tersebut. Seorang pemimpin
yang baik juga sebaiknya mampu menampung berbagai bentuk saran dan kritik yang
diungkapkan bawahan supaya perusahaan tersebut menjadi lebih baik.
Setiap
organisasi memiliki karakteristik, keuntungan, dan kerugiannya masing-masing.
Misalnya kita akan membuat suatu bisnis, pasti kita akan memikirkan bagaimana
unit usaha itu dapat berkembang dan menghasilkan keuntungan yang besar dan meminimalisir
kerugiannya. Selain itu dalam unit usaha atau organisasi kita juga harus
membuat suatu struktur organisasi yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada
agar pencapaian tujuan usaha yang kita buat akan lebih terarah. Dengan struktur
organisasi yang jelas yang baik maka akan diketahui sampai mana wewenang dan
tanggungjawab yang dimiliki oleh seseorang dalam menjalankan tugasnya.
Struktur
Organisasi PT.TELKOM
Berikut ini
susunan lengkap direksi baru PT Telekomunikasi Indonesia:
- Direktur Utama: Arief Yahya (CEO),
- Direktur Keuangan: Honesti Basyir
- Direktur Enterprise and Whole Sale: M Awaludin
- Direktur Human Capital and General Affair: Priyantono Rudito
- Direktur Information and Technology: Indra Utoyo
- Direktur Compliance and Risk Management: Ririek Adriansyah
- Direktur Network and Solution: Rizkan Chandra
- Direktur Konsumer: Sukardi Silalahi
Berikut
adalah susuan komisaris baru PT Telekomunikasi Indonesia:
- Komisaris Utama: Jusman Syafii Djamal
- Komisaris Independen: Firano Nasution
- Komisaris Independen: Johnny Swandi Sjam
- Komisaris: Hadiyanto
- Komisaris: Parikesit Suprapto
Unit Bisnis TELKOM
Unit-unit Bisnis TELKOM terdiri dari Divisi,
Centre, Yayasan dan Anak perusahaan, sebagai berikut :
Divisi Multimedia(DMM):
·
MM SAE(servis Assurane Enteriprise)
·
MM Service Assurance Consumer
Carrier & Interconnection Service
Center
Enterprise Service Center
Customer Service Wilayah Jawa Barat
Customer Service Wilayah Kalimantan
Carrier Development Support Center
Management Consulting Center
I/S Center
SME Development Center
Divisi Infratel (Infrastruktur
Telekomunikasi) :
·
Infratel Assurance Center Datin Center
·
Infratel Assurance center service Operation Center
·
Infratel Assurance centersurveilence & help desk
·
Infratel Assurance center POTS
·
Infratel Regional Assurance Center
·
Infratel Assurance Center Speedy Technical Support
Yayasan-Yayasan :
Adapun yayasan yang dimiliki PT. TELKOM
yaitu :
1. Dana Pensiun (Dapentel)
2. Yayasan Pendidikan PT. TELKOM
Indonesia, Tbk.
3. Yayasan Kesehatan
4. Yayasan Sandhykara Putra TELKOM (YSPT)
Anak Perusahaan :
Kepemilikan > 50%
PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) :
Telekomunikasi (Selular GSM) (baru)
PT Dayamitra Telekomunikasi (Dayamitra) :
Telekomunikasi (KSO-VI Kalimantan)
PT Infomedia Nusantara (Infomedia) :
Layanan Informasi (baru)
PT Telekomunikasi Selular Raya (Telesera) :
Telekomunikasi (Selular AMPS)
PT Pro Infokom Indonesia (PII) : B2B
(e-Government)
PT Indonusa Telemedia (Indonusa) :
TV Cable (baru)
PT Graha Sarana Duta (GSD) : Properti,
Konstruksi dan Jasa
Kepemilikan 20% - 50%
PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) :
Transponder Satelit dan Komunikasi
PT Multimedia Nusantara (Metra) : Multimedia
PT Citra Sari Makmur (CSM) : VSAT
PT Menara Jakarta : Multimedia
PT Metro Selular Indonesia ( Metrosel) :
Telekomunikasi (Selular AMPS)
PT Mobile Selular Indonesia (Mobisel) :
Telekomunikasi (Selular NMT-450)
PT Napsindo Primatel Internasional (Napsindo)
: Network Access Point
PT Patra Telekomunikasi Indonesia (Patrakom) :
Layanan Satelit Komunikasi Industri Perminyakan
PT Pramindo Ikat Nusantara : Telekomunikasi
(KSO-1 Sumatera)
Kepemilikan < 20%
PT Batam Bintan Telekomunikasi (Babintel) :
Telekomunikasi (Pulau di Batam & Bintan)
PT Komunikasi Selular Indonesia (Komselindo) :
Telekomunikasi (Selular AMPS)
PT Medianusa PTE, Ltd : Agen Penjualan Buku
Petunjuk Telepon (BPT)
PT Pembangunan Telekomunikasi Indonesia
(Bangtelindo) : Konstruksi & Konsultasi Fas.Tel.
Referensi
PT.TELKOM INDONESIA OFFICE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar